Perlakuan Khusus Narapidana di Lapas Pati

tua 1

PAS PATI – Yang terbesit pertama kali di pikiran mengenai Narapidana biasanya adalah penjara, tempat orang-orang yang telah bertindak kriminal seperti mencuri, menipu, korupsi, terorisme, merampok atau bahkan membunuh yang menyebabkan mereka pantas untuk mendekam di penjara.

Dewasa ini pelaku tindak kriminal sangatlah beragam, tidak hanya orang dewasa bahkan banyak di antaranya termasuk ke dalam kelompok rentan seperti orang lanjut usia, perempuan, anak dan orang penyandang Disabilitas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk suatu aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lansia.

Pemenuhan kebutuhan tambahan pada kelompok rentan diperlukan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lembaga Pemasyarakatan sebagai garda depan mengemban peran untuk melaksanakan pembinaan sekaligus menjamin hak-hak narapidana tetap terpenuhi.

tua 2

Sadar akan tugas ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan dengan memberikan pelayanan maksimal kepada Warga Binaan serta perlakuan khusus kepada kelompok rentan. Pembagian susu, suplemen, fasilitas kesehatan, Pelatihan kerja serta bantuan hukum merupakan program berkelanjutan di Lapas Pati.

Tak hanya itu, Lapas Pati juga memberikan perlakuan khusus untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan kepada narapidana, dengan cara pemisahan kamar hunian yang dikhususkan bagi lansia dan kelompok rentan yang lain.

tua 3

Memberikan keterangan terkait perlakuan khusus kepada Narapidana kelompok rentan ini, Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto mengaku bahwa perlakuan khusus ini di tujukan untuk memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan dan kesehatan kelompok rentan. Menurutnya, dengan perlakuan khusus ini mencegah kemunduran mental dan fisik bagi kelompok lemah ini.

“Perlakuan khusus kami berikan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Narapidana Kelompok rentan. upaya ini untuk mencegah kemunduran mental dan fisik bagi kelompok lemah ini,” ujar Febie. Sabtu, (11/23).

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini6
Kemarin191
Minggu ini334
Bulan ini6
Total 58810

01-05-2024