PAS TI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan meninjau kegiatan pembinaan keterampilan pembuatan roti di Lapas Kelas IIB Pati, Senin (07/08/23). Nur Ichwan yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, menaruh atensi khusus terhadap produk roti buatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pati. Kadiv Yankumham merasa roti Lapas Pati telah memenuhi kriteria Kekayaan Intelektual. "Ini sudah standar toko roti. Bagus banget," puji Nur Ichwan kepada Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto.
Kadiv Yankumham mendorong agar roti dan karya WBP Lapas Pati lainnya untuk didaftarkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan dan meningkat nilai ekonomisnya.
"Nanti diinventarisir karya WBP yang unik dan bagus, seperti roti ini. Produk lainnya juga dikembangkan lagi. Nanti Kantor Wilayah akan memfasilitasi terkait pendaftaran mereknya," tutur Nur Ichwan memberikan arahan.
Bukan rahasia lagi, kalau roti ala Lapas Pati sangat lezat. Ada 4 jenis roti yang dibuat, yaitu, Pisang Coklat, Boy, Kompyang, dan Danis. Selain itu, proses pembuatannya juga telah memenuhi standar toko roti pada umumnya.
Selain mengedepankan mutu dan kwalitas, proses pembuatan roti ini dilakukan secara teliti. Seperti ukuran, pembuatan adonan, hingga proses pencetakan, pengovenan, selalu diawasi terkait kebersihannya. Supaya hasilnya benar-benat higienis.